KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A. KONSEP KOPERASI
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi tiga:
1. Konsep Koperasi Barat: menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep
sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak
dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki
masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber
bentuk kapitalistis. Koperasi yang terbentuk pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan
cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang
selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan
“Rochdale Principles”.
Dan Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya
perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara
di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi
system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu
dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki
keterkaitan.
Menurut Paul Hubert Casselman koperasi di bagi menjadi 3 aliran yaitu:
a. Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan
dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulakan oleh sistem
kapitalisme.
b. Aliran Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alt pemerintah untuk
menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
c. Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang
adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan.
Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
• Perbedaan Aliran Koperasi
a. Aliran Yardstick
Peranan koperasi :Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang,
penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem
ekonomi liberal (kapitalisme).
Hubungan dengan pemerintah :Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
b. Aliran Sosialis
Peranan koperasi : Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif .
Hubungan dengan pemerintah : Koperasi merupakan alat pemerintah dan
menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai
otonomi
c. Aliran Persemakmuran
Peranan koperasi : Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah : Hubungan koperasi dengan
pemerintah bersifat kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi dan
pemerintah mempunyai tanggung jawab
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
• Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan
terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk
memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum
bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik
dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan
gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852,
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole
Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang
200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan
CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New
York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
• Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesa
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia.
Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai
berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan
Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong
pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong
koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan
modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan
seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan
tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada
asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha
bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan
pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa
Indonesia, yaitu gotong royong.
PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pengertian Koperasi
• Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis
(formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
• Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mencapai kesejahteraan anggotanya.
• Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan
sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan
badan-badan hukum.
• Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada
kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
• Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
• Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992
tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol
yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi.
• Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial
yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam
mengerjakan sesuatu.
• Prinsip Rochdaleantara
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
• Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
• Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab
anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
• Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
• Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Bentuk Organisasi
• Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
• Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi Ciri Khusus :
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem :
a. Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
• Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab
• Pengurus :
a. Tugas
b. Mengelola koperasi dan usahanya
c. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
d. Menyelenggaran Rapat Anggota
e. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
f. Maintenance daftar anggota dan pengurus
g. Wewenang
h. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
i. Meningkatkan peran koperasi
• Pengelola :
a. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
• Pengawas :
a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha
koperasi
b. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pola Manajemen
• Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation
is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas
2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
3. Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis
depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4. Pengawas
v Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
• Mempunyai kemampuan berusaha
• Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi
dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan
saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
a. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
b. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
c. Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
d. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
e. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama
dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done
by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
https://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
• Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
• Koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha,
maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
• Tujuan dan Nilai Koperasi
f. Memaksimumkan Keuntungan
dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu mendayagunakan
kapasitas perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal mungkin, diikuti
dengan pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga laba yang
diperoleh adalah maksimal.
g. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu bagaimana memperbaiki
kinerja perusahaan sehingga kinerja baik, yatu mendorong naiknya harga
saham dibursa efek dan pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan.
h. Meminimumkan Biaya
meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.
• Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak
kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan
dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat
anggota tahunan.
• Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata
mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.
Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut :
a. Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of
sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan
bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders).
b. Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan
manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para
manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe
benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha
keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet
Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan
dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll
• Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda
pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
a. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah
• Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
• Kegiatan usaha koperasi
• Status Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi
dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi
serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota
koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota
sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang
berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai
pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum
pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis
utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai
konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif
dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan
dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti,
sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi
pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang
akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi
sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga
bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
• unit usaha simpan pinjam;
• perdagangan umum;
• perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
• kontraktor dan konsultan bangunan;
• penerbitan dan percetakan;
• agrobisnis dan agroindustri;
• jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
• jasa telekomunikasi umum;
• jasa teknologi informasi;
• biro jasa;
• jasa pengiriman barang;
• jasa transportasi;
• jasa pemasaran umum;
• jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
• jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
• event organizer;
• kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
• klinik kesehatan dan apotek;
• desain grafis dan galeri seni.
• Permodalan koperasi
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal
koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota
ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk
cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
simpanan pokok;
simpanan wajib;
simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
simpanan pokok;
simpanan wajib;
simpanan cadangan;
hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
anggota;
koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
Sumber lain yang sah.
• Sisa hasil usaha
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SISA HASIL USAHA
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU
No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus Pembagian Shu
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi
ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi.
Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota
berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
Pembagian Shu Per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat
menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota
berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi XY Tahun Buku 2010 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Jadi, SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi
adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan
dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
• Anggaran dasar
• Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a. Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari
kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be
in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin
atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi
management menurut kamus oxford adalah “the control and making of
decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan
pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya
secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung
jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with
or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau
mengendalikan orang atau benda).
Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari
tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang
telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya
lainnya.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah
ditetapkan
Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,
pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta
penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi
pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama,
diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan
dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota,
maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat
tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
c. Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara
mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal
manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran
saya yang saya rumuskan sendiri. Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
• Planning (Perencanaan)
• Organizing (Pengorganisasian)
• Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
• Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :
1. AD/ART
2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4. RGBPK dan RAPBK
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap
sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi
untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi,
artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang
tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan
kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
• Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
• Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3. Pertanggungjawaban
4. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5. Inventaris.
6. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7. Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
• Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
• Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
• Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c. Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan
juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi
untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
• Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
• pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
• Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung
jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan
wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para
bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan
dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas manajer
• Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
• Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
• Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
• Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
• Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
• Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan
menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini
pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah
karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan
istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling
rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang
terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia
(supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer
departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen
yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan
bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk
manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer
pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive
officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara
umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah
CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO
(Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan
pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini.
Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah,
berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan
pekerjaan.
c. Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa
ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia
kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang
pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban
lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran
sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua
adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan
penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah
peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang
wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang
dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d. Keterampilan manajer
Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk
membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau
ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu
rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses
penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya
disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu,
keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat
rencana kerja.
Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan
keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang
lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang
persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang
dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan
akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap
terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada
tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat
yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk
menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program
komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
A) Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk
menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan
contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai
manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa
ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka
gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit.
Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat
merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang
jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka
miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti
membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
B) Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara
terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang
paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas
(top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan
keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan
mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya.
Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih
sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer
harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi
dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
• organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang
terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem
ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan
sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
• System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis
saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha,
kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
• The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang
berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha
anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar
anggota
Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system
target dalam koperasi gabungan.
d. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya
Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi
dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus
untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber :
https://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tugas Softskill M8 Komunikasi bisnis PERENCANAAN LAPORAN BISNIS
PERENCANAAN LAPORAN BISNIS Laporan Bisnis adalah laporan yang digunakan untuk memberikan atau menyajikan informasi yang dapat membantu ...
-
Di Indonesia, Pancasila adalah landasan utama setiap kegiatan pemerintahan maupun landasan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-har...
-
Pengorganisasian dengan menggunakan outline Pada dasarnya, untuk mencapai pengorganisasian yg baik diperlukann 2 proses tahapan, ...
-
A. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak digunakan para ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar